KAMMI Online

Tuesday, 07 September 2010

24 November 2009

Satgas Mafia Hukum Sulit Diandalkan

"Khusus untuk mensukseskan gerakan pemberantasan mafia hukum,saya telah membentuk satgas di bawah unit kerja presiden," kata SBY di Istana Negara,(23/11/2009).

Kalau tim 8 hanya beberapa waktu saja masa kerjanya dimana saya menyebutnya hanya sekedar tim yang dibentuk untuk mengalihkan perhatian, dengan asumsi akhir rekomendasi yang hanya berhenti pada tumpukan kertas.

Kini dalam kurun 2 tahun ke depan, kita akan menyaksikan bentukan tim kerja presiden yang baru, khusus menyikapi Mafia Hukum di Indonesia.

Memang sangat kompleks ketika melihat banyak kasus yang dipetieskan oleh lembaga hukum di indonesia yang notabenenya mereka adalah pemberantas segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Namun, demikianlah cara SBY untuk berusaha menentramkan jiwa-jiwa masyarakat yang haus rasa keadilan dengan menciptakan “gimmick” tak jelas lainnya.

Betapa tidak saya sudah bosan melihat, mendengar atau bahkan mengamati akan bentuk praktis dari kinerja SBY, iyah memang hanya bersifat praktis.

Mulai dari membentuk tim ini, tim itu, nomor pengaduan ini dan itu yang entah di chekpun tidak pernah atau bahkan hanya sebagai database yang setiap saat bisa di"delete" jika kapasitasnya telah full pada system.

Bahkan hingga pembentukan satgas inipun, SBY masih melakukan hal yang sama, yaitu meminta masyarakat untuk melapor kepada Satgas apabila menjadi korban praktek mafia peradilan.

Kalau tim satgas dan orang-orang yang terlibat didalamnya sih enjoy aja melaksanakan tugas, hitung-hitung dapat posisi baru dari negara dan tentunya mendongkrak popularitas.

Harusnya SBY menyadari bahwa agenda pertama yang mesti dan seharusnya dilakukan dalam memberantas mafia hukum ialah menguraikan satu-persatu.

Sehingga kekusutan benangnya mulai dapat diketahui terkait kasus Susno Duadji, Abdul Hakim Ritonga, Bambang Hendarso Danuri, dan Hendarman Supandji, serta mengusut tuntas Anggodo cs.

Bagi masyarakat awam ketika SBY beretorika bahwa Mafia hukum adalah mereka yang melakukan berbagai kegiatan yang merugikan.

Misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, dan sebagainya.

Dimana dampak dari tindakannya ialah merusak rasa keadilan dan kepastian hukum, juga menimbulkan kerugian material pasti akan di telan mentah-mentah, karena memang hal ini adalah sebuah keharusan dan takterelakkan.

Tetapi kembali lagi kita menelaah kalau 15 program pilihan dalam 100 hari kerja SBY seperti ini dalam artian praktis lagi, hanya covernya saja yang menjanjikan bukan pada tataran konkrit dengan mereformasi birokrasi.

Yang sudah sekian tahun cacat dan diambang toleransi rakyat, maka rakyat akan semakin menjauh dan bosan dengan kinerja seperti ini.

Membentuk satgas untuk memberantas mafia Hukum perlu melibatkan semua elemen masyarakat, mulai dari lingkup masyarakat bawah hingga jajaran birokrasi pemerintah.

Tidak terkecuali badan intelijen negara dan tentunya menyerap dana yang cukup banyak, artinya untuk menuju kesana memang perlu konsep yang jelas dan dilaksanakan oleh sumber daya yang bersih dan terpercaya.

Bukan hanya membentuk satgas Pemberantasan Mafia Hukum atau satgas Penanggulangan Terorisme, satgas Revitatalisasi Industri Pertahanan.

Atau dalam tekstualnya satgas diganti dengan tim atau apalah namanya yang kesemuanya itu dalam tatanan kerja yang praktis.

Selebihnya kita hanya bisa berharap semoga ada langkah nyata SBY untuk membersihkan lembaga-lembaga hukum dan isntitusi pemerintahan.

Dari orang-orang yang yang senang bermain tikus dan kucing, cicak dan buaya, atau sejenisnya.

Ikhsan Pallawa

Ketua Kompetensi KAMMI Pusat

e-mail; ipallawa@yahoo.com

24/11/2009 - 11:07

 

http://www.inilah.com/berita/citizen-journalism/2009/11/24/184389/jangan-berharap-banyak-dari-satgas-pemberantasan-mafia-hukum/


Komentar
Belum ada komentar.
Anda harus login untuk memberi komentar
Login Member

Daftar | Lupa Password
Gabung di milist !