KAMMI Online

Saturday, 11 September 2010

29 September 2009

RUU TIPIKOR, Kembalikan Kewenangan KPK Pada Fitrahnya

PERNYATAAN SIKAP KAMMI PUSAT


RUU TIPIKOR, KEMBALIKAN KEWENANGAN KPK PADA FITRAHNYA


KPK adalah amanat reformasi, dan sejak didirikannya pada tahun 2003, tercatat begitu banyak prestasi gemilang yang ditorehkannya dalam menjebloskan para koruptor ke penjara. Aksi-aksi KPK membuat ruang gerak koruptor semakin sempit. Berbagai dukungan pun mengalir untuk semakin mengokohkan posisi KPK. Namun di sisi lain, kehadiran KPK justru menjadi “common enemy” bagi para pejabat dan pengusaha korup yang tidak menginginkan Indonesia bebas dari korupsi.


Kebencian tersebut terlihat dari upaya-upaya sistematis dalam pelemahan-pelemahan KPK belakangan ini. Antara lain: revisi RUU TIPIKOR yang semakin mengurangi kewenangan KPK dalam menindak para koruptor, penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan KPK atas dasar yang tidak jelas, serta intervensi pemerintah dengan imenerbitkan Perppu yang kami anggap merusak independensi dan kinerja KPK.


Hari ini (29/09) rencananya RUU Tipikor akan ditetapkan oleh DPR, KAMMI memandang bahwa RUU Tipikor yang akan disahkan masih belum tegas terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dengan ini KAMMI menyatakan:
1. Menuntut agar kewenangan KPK tidak direduksi, antara lain kewenangan dalam melakukan penyadapan dan kewenangan untuk penuntutan dalam kasus korupsi yang diselidikinya.
2. Perberat sanksi dan hukuman para koruptor, sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
3. Menolak penyelenggaraan Pengadilan Tipikor di daerah karena dapat berpotensi timbulnya mafia peradilan baru di tingkat daerah yang dapat menghambat pemberantasan korupsi di level kehakiman.
4. Kepolisian dan Kejaksaan harus bersinergi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi agar tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat.
5. Mendorong DPR RI untuk menjaga netralitas dan independensi KPK dari intervensi kepentingan pragmatis.


Demikian pernyataan ini kami susun, sebagai bentuk keprihatinan kami atas segala bentuk pelemahan semangat anti korupsi yang tengah terjadi saat ini.

Jakarta, Selasa 29 September 2009
Ketua PP KAMMI Bid. Kebijakan Strategis
Agung Andri, S.Sos, M.Si


Ketua Umum PP KAMMI

Rijalul Imam, S.Hum, M.Si.

CP: Yulia (Humas PP KAMMI/081389774482)


Login Member

Daftar | Lupa Password
Gabung di milist !